JAKARTA - Upaya pemerintah mempercepat transisi energi terus menunjukkan arah yang lebih konkret.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penerapan kewajiban pencampuran etanol ke dalam bahan bakar minyak. Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk menekan emisi karbon, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM yang selama ini membebani neraca energi nasional.
Mandatori campuran etanol dalam bensin dipastikan mulai berlaku paling lambat pada 2028. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian penting dari peta besar ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan dari dalam negeri, sektor transportasi diharapkan mampu berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca secara bertahap.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa saat ini pemerintah tinggal menyempurnakan peta jalan sebagai dasar teknis penerapan kebijakan tersebut. Penyusunan peta jalan ini menjadi krusial agar pelaksanaan mandatori bioetanol dapat berjalan konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan pada distribusi maupun kualitas BBM di masyarakat.
Selain aspek teknis, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari regulasi fiskal hingga insentif investasi. Langkah ini dilakukan agar kebijakan mandatori tidak hanya berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar mampu mendorong tumbuhnya industri bioetanol nasional secara berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah Dorong Transisi Energi Transportasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kewajiban penggunaan bioetanol dalam BBM tinggal menunggu finalisasi peta jalan. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat diterapkan pada rentang waktu 2027 hingga 2028 sesuai kesiapan infrastruktur dan pasokan.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).
Menurut Bahlil, penerapan mandatori bioetanol merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda transisi energi yang menempatkan sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar.
Dengan adanya kewajiban campuran etanol, konsumsi BBM fosil diharapkan dapat ditekan secara bertahap. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi nasional.
Persetujuan Presiden dan Arah Kebijakan Nasional
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penerapan mandatori campuran etanol 10 persen atau E10. Persetujuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan bioetanol masuk dalam prioritas nasional.
Kebijakan E10 dinilai selaras dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai target yang telah ditetapkan. Selain itu, penggunaan bioetanol diharapkan mampu membuka peluang baru bagi sektor pertanian dan industri berbasis bahan baku nabati.
Dengan dukungan politik di tingkat tertinggi, pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Mulai dari energi, industri, hingga pertanian, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bergerak searah dalam mendukung implementasi bioetanol.
Pemerintah menilai keberhasilan mandatori ini sangat bergantung pada koordinasi antarkementerian serta kesiapan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasokan etanol secara berkelanjutan.
Pembenahan Regulasi dan Relaksasi Cukai Etanol
Selain kebijakan mandatori, pemerintah juga membenahi aspek regulasi fiskal agar penerapan bioetanol berjalan optimal. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebutkan bahwa pembahasan terkait cukai etanol telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, fasilitas tersebut masih terbatas bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
Relaksasi cukai dinilai penting untuk menekan biaya produksi bioetanol, sehingga harga BBM campuran etanol tetap kompetitif di pasaran. Pemerintah membuka peluang perluasan fasilitas ini agar lebih banyak pelaku usaha dapat terlibat dalam ekosistem bioetanol nasional.
Peran BUMN dan Kesiapan Industri BBM
Dalam penerapan awal, perusahaan dengan izin usaha niaga seperti Pertamina telah mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etanol. Hal ini menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal dapat mendorong percepatan implementasi bioetanol di sektor hilir.
Pertamina sebelumnya telah memperkenalkan produk BBM dengan campuran etanol dalam skala terbatas. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memperluas penerapan campuran etanol hingga mencapai target 10 persen secara nasional.
Pemerintah menilai keterlibatan BUMN energi sangat krusial dalam fase awal implementasi. Selain memiliki infrastruktur distribusi yang luas, BUMN juga berperan sebagai penyangga agar kebijakan mandatori tidak menimbulkan gejolak di pasar.
Dengan dukungan regulasi yang lebih fleksibel, pemerintah berharap pelaku usaha lain dapat mengikuti jejak serupa dan memperkuat rantai pasok bioetanol dari hulu ke hilir.
Insentif Investasi dan Minat Investor Asing
Untuk menjamin ketersediaan pasokan bioetanol dalam negeri, pemerintah menyiapkan skema insentif investasi. Bahlil menyatakan bahwa perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia akan mendapatkan insentif guna mendukung penerapan mandatori E10.
Insentif ini diharapkan mampu menarik investasi baru sekaligus menciptakan ekosistem industri bioetanol yang berkelanjutan. Ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi faktor kunci agar kebijakan campuran etanol tidak membebani konsumen maupun anggaran negara.
Minat investor pun mulai terlihat. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebutkan bahwa perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, melihat peluang investasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia.
Menurutnya, kebijakan mandatori E10 membuka ruang kerja sama baru antara industri otomotif, sektor energi, dan produsen bahan baku bioetanol. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menjadi pendorong penting bagi investasi hijau sekaligus mempercepat transisi energi nasional.